Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 adalah sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin berdasarkan Undang-undang ini. Kantor Akuntan Publik Arnestesa yang bertempat di kota Semarang dan didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/KM.1/2018. Kehadiran KAP Arnestesa dapat menjadi solusi bagi para pelaku usaha dan instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangannya, maupun menjadi mitra usaha dalam penyediaan jasa manajemen, pelatihan dan pengembangan
Selamat Datang
Sekilas Tentang Kami
What We Do
Our Main Services
Menyediakan Jasa Layanan Atestasi maupun Non Atestasi, Yang dapat Membantu Bisnis dan Organisasi Anda

Jasa Audit Umum (General Audit)
KAP Arnestesa sebagai auditor independen melakukan audit umum atas laporan keuangan

Jasa Audit Khusus
Audit khusus dapat memberikan audit atas akun atau pos laporan keuangan tertentu yang dilakukan.

Jasa Review Laporan Keuangan
Review laporan keuangan merupakan salah satu jasa yang diberikan KAP untuk memberikan keyakinan terbatas

Jasa Bidang Akuntansi
Jasa Kompilasi,Jasa Penyusunan Pembukuan,Jasa Pendampingan Audit Internal

Jasa Bidang Sistem Informasi
Jasa Penyusunan Sistem Prosedur Akuntansi, Jasa Migrasi Sistem, Jasa Review Implementasi Software Akuntansi

Jasa Bidang Perpajakan
Jasa Konsultasi, Jasa Kepatuhan, Jasa Telaah, Jasa Pelatihan Dalam Hal Perpajakan

Jasa Bidang Manajemen
Jasa Penyusunan Studi Kelayakan Bisnis, Jasa Pembuatan Standard Operational Procedures
News